Unila - LBH Lakukan MoU Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual di Kampus

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Bandarlampung

5 Desember 2023 17:12 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Foto Unila
Rilis ID
Foto Unila

RILISID, Bandarlampung — LBH Bandar Lampung dan Universitas Lampung melakukan penandatanganan memory of understanding (MoU) Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus Universitas Lampung pada Selasa, 5 Desember 2023 di Museum Lampung.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, S.H. mengatakan kerja sama ini sebagai langkah bersama sebagai bentuk kordinasi dan kerjasama antara LBH Bandar Lampung bersama Universitas Lampung untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Ini merupakan langkah konkret sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus," katanya.

Menurutnya dalam Pasal 1 Permendikbud nomor 30/2021 menyebutkan bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. 

"Kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapapun baik perempuan maupun laki-laki. Praktik kekerasan seksual juga tidak lepas dari relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban," lanjutnya.

Sumaindra menyatakan kasus kekerasan seksual di lingkup kampus baru-baru ini cukup marak. Catatan LBH Bandar Lampung terbaru adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen disalah satu kampus swasta di Bandar Lampung yang kemudian saat ini telah di proses di POLDA Lampung, perkembangan terbaru pelaku sesudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengundurkan diri sebagai Dosen. 

"Namun penanganan lamban dan kurangnya keberpihakan terhadap korban menjadi PR semua pihak dalam hal memberantas kekerasan seksual khusunya di lingkup kampus. Mendorong korban untuk berani bersuara juga menjadi penting ditengah-tengah fenomena gunung es kasus kekerasan seksual," katanya.

LBH bandar Lampung juga mendorong dan mendesak semua pihak yang berperan untuk dapat transparan dalam hal menangani segala bentuk kekerasan seksual di lingkup kampus dan mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Selain itu, penerapan permendikbud nomor 30 Nomor 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi selayaknya dapat menjadi rujukan dalam hal upaya untuk penanggulangan kekerasan seksual dilingkup kampus. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RICO ANGGARA
Tag :

Kekerasan di kampus

mou unila lbh

penerapan ppks di kampus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya