UIN RIL Tandatangani PKS Bidang Hukum Datun dengan Kejati Lampung
Fi fita
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (18/10/2023).
Naskah PKS tersebut ditandatangani oleh Rektor UIN RIL Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto SH MH di Gedung Kejati.
Rektor mengatakan, perjanjian kerjasama ini sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi semua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Besar harapan kami agar kerja sama ini juga dapat menguatkan dalam menghadapi berbagai dinamika ke depan, dan saling bermanfaat antar kedua pihak,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kejati Lampung, agar keduanya dapat bersinergi dan saling mendukung dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Datun, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh pihak pertama.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Datun, pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan, serta Bentuk kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Turut hadir pada penandatanganan kerja sama ini Wakil Rektor III Prof Dr H Idrus Ruslan MAg, Kabag Umum, Koordinator Keuangan, dan Koordinator Humas, serta segenap pimpinan Kejati Lampung. (*)
UIN RIL
kerja sama
Hukum PTUN
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
