UIN RIL Tandatangani PKS Bidang Hukum Datun dengan Kejati Lampung

Fi fita

Fi fita

Bandarlampung

19 Oktober 2023 08:01 WIB
Pendidikan | Rilis ID
UIN RIL menandatangani kerja sama dengan Kejati Lampung. Foto : istimewa
Rilis ID
UIN RIL menandatangani kerja sama dengan Kejati Lampung. Foto : istimewa

RILISID, Bandarlampung — Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (18/10/2023).

Naskah PKS tersebut ditandatangani oleh Rektor UIN RIL Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto SH MH di Gedung Kejati.

Rektor mengatakan, perjanjian kerjasama ini sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi semua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Besar harapan kami agar kerja sama ini juga dapat menguatkan dalam menghadapi berbagai dinamika ke depan, dan saling bermanfaat antar kedua pihak,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Kejati Lampung, agar keduanya dapat bersinergi dan saling mendukung dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Datun, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh pihak pertama.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Datun, pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan, serta Bentuk kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Turut hadir pada penandatanganan kerja sama ini Wakil Rektor III Prof Dr H Idrus Ruslan MAg, Kabag Umum, Koordinator Keuangan, dan Koordinator Humas, serta segenap pimpinan Kejati Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

UIN RIL

kerja sama

Hukum PTUN

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya