Tinjau Sekolah Islam Az Zahra, Kadisnaker Sebut Keselamatan Jadi Tanggung Jawab Pemberi Kerja
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung, meminjau lokasi lift yang terjatuh di Sekolah Islam Az Zahra, Jumat, (7/7/2023).
Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, keselamatan pekerja ditanggung oleh pihak yang memberikan kerja.
"Semua ditanggung BPJS. Jika pekerja tidak memiliki BPJS, maka keselamatan pekerja ditanggung oleh yang memberikan kerja," kata Agus.
Ia memaparkan, hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja hingga UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Agus menyampaikan, tim Penegakkan Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung akan mendalami unsur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) proyek renovasi fasilitas area sport center yang berada di lantai lima tersebut.
"Dokumennya (pekerjaan dan fasilitas lift barang) belum dibawa. Tapi kami sudah melihat, bahwa kondisi fisik ada alat angkut lift diduga lift diperuntukkan barang," imbuhnya.
Berdasarkan informasi dari pihak Yayasan, Agus menuturkan lift yang digunakan memang diperuntukan mengangkut barang seperti semen, pasir, dan lain-lain.
Sebelumnya, lift yang mengangkut sembilan orang pekerja bangunan jatuh dari lantai lima. Dimana, hal tersebut membuat tujuh orang meninggal dan dua orang kritis. (*)
Disnaker Lampung
Az Zahra
Lift Jatuh
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
