Ruang Kelas SMA/SMK Banyak Rusak, Begini Kata Kadisdikbud Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Berdasarkan data Kemendikbud 2023 seperti dikutip dalam https://data.kemendikbud.go.id, terdapat ribuan ruang kelas diberbagai sekolah di Lampung dinyatakan rusak diberbagai tingkatan.
Seperti sekolah tingkat SMA terdapat 527 ruang kelas yang kondisinya rusak berat, rusak sedang 932 unit, rusak ringan 1.223 unit, dan kondisi baik 3.426 unit. Dengan total ruang kelas 6.108 unit.
Kemudian pada jenjang SMK ada 253 unit ruang kelas kondisinya rusak berat, rusak sedang 550 unit, rusak ringan 1.667 unit, dan kondisi baik 3.548 unit. Total ruang kelas 6.018 unit.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar menyatakan Pemprov Lampung terus melakukan proses perbaikan ruang kelas guna menunjang pembelajaran siswa.
"Terkait hal itu saya rasa di Lampung sudah maksimal. Jika ada (kerusakan) ya namanya oroses pembangunan, karena kita tidak bisa membangun sekaligus," jelas Sulpakar, Minggu 12 Mei 2024.
Menurutnya pembangunan yang dilakukan bertahap ini membuat potensi sekolah yang rusak akan kembali terjadi. Namun setiap tahunnya Disdikbud Provinsi Lampung sudah melakukan penganggaran perbaikan ruang kelas tersebut.
"Sebenarnya kalau perbaikan itu karena dilakukan bergantian, maka potensi sekolah rusak itu pasti. Tapi kami tetap terus lakukan perbaikan," katanya.
Pada 2024 sendiri berdasarkan data yang diterima Rilisid Lampung, Disdikbud Provinsi Lampung berencana melakukan rehabilitasi sejumlah sekolah.
Sekolah tersebut diantaranya SMK sebanyak 14 sekolah pagu Rp11.844.652.000. Kemudian rehabilitasi SMA sebanyak 47 sekolah denagn pagu Rp55.972.830.000.
Kemudian rehabilitasi SLB untuk 2 sekolah dengan pagu anggaran Rp1.576.044.000. Disdikbud Provinsi Lampung juga melakukan pengadaan Alat untuk 79 sekolah pagu Rp88.529.331.000.
Ruang kelas rusak
kadis pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung
Sulpakar
Kadisdikbud Lampung
SMA
SMK
sekolah rusak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
