Produk Kosmetik Dilarang BPOM, Masih Banyak Beredar di Loking

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

9 Juli 2023 20:19 WIB
Ragam | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan merkuri, masih banyak yang beredar di tengah masyarakat.

Hal tersebut berdasarkan pantauan Rilis.id Lampung di lorong king (Loking) Tanjungkarang, Bandarlampung.

Dimana, ditemukan sebanyak 8 dari 13 produk yang dilarang oleh BPOM RI, masih beredar diperjualbelikan di masyarakat.

Menurut salah seorang pedagang di Loking, kosmetik tersebut masih diperjualbelikan karena masih banyak peminatnya.

"Karena masih banyak peminat, ya sejauh ini juga baik-baik aja pemakainya," katanya saat ditemui di Loking, Minggu (9/7/2023).

Sementara itu Aisyah yang pedagang si Loking mengatakan, dirinya tidak berani menjual kosmetik tersebut.

"Kita engga berani ya mas jualnya, karena takut juga kena razia," ujarnya.

Ia mengaku pernah terkena razia sekitar tahun 2020 dan dibawa ke BPOM.

"Kita juga dulu pernah kena (razia) jualan lipcream gitu dan dibawa ke BPOM diberikan arahan, mana yang boleh dan tidak terus dampaknya juga gimana," ucapnya.

Hal lain dikatakan Nur. Dirinya berjualan karena banyak yang menanyakan produk tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kosmetik Ilegal

BPOM RI

Loking

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya