Demi Perlindungan Hukum, PGRI Jalin Kerjasama dengan Polres Tulangbawang Barat
Joni Efriadi
Tulangbawang Barat
RILISID, Tulangbawang Barat
— Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi dewan guru di Kabupaten Tulangbawang Barat, Persatuan Guru Republik Indonesa (PGRI) setempat teken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polres Tulangbawang Barat, di Aula Mapolres setempat, Selasa (29/11/2022).
Ketua PGRI Kabupaten Tulangbawang Barat Supriyadi mengatakan bahwa tujuan nota kesepakatan antara PGRI dan Polres ini untuk kepentingan bersama memberikan perlindungan bagi guru, dalam rangka pelaksanaan tugas dari guru masing-masing sesuai dengan profesinya.
“ Nah perlindungan bagi guru tentunya, juga melalui beberapa proses bukan berarti guru kebal dengan hukum, tetap harus mematuhi peraturan dan kode etik tenaga pendidikan. Seperti slogan kami PGRI, bahwa PGRI itu mengayomi guru mendukung sekolah aman dan nyaman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Supriyadi khusus untuk perlindungan hukum antara PGRI dan Polres Tulangbawang Barat, tentunya dalam kapasitas guru saat melaksanakan tugas di sekolah.
“ Iya, pada saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Selepas itu, pada jam-jam diluar sekolah seperti libur bilamana guru terkena kasus yang masuk keranah hukum, nah itu diluar tanggung jawab PGRI,” tegasnya.
Ia menambahakan bila tenaga pendidik dan Kepala Sekolah (Kepsek) tersandung masalah administrasi hingga keranah hukum. Maka PGRI tidak memberikan pendampingan Hukum.
Sementara itu, Kapolres Tulangbawang Barat AKBP. Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M mengatakan setelah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan pembuatan naskah kerjasama teknis dan sosialisasi oleh para pihak dengan secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri.
Perjanjian kerjasama ini, kata Sunhot, berlaku selama 5 (Lima) Tahun sejak ditandatangani oleh para pihak dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan kesepakatan para pihak.
Adapun ruang lingkup dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini meliputi :
1. Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dengan tetap memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan.
PGRI
MoU
Polres
Pemkab Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
