Demi Perlindungan Hukum, PGRI Jalin Kerjasama dengan Polres Tulangbawang Barat
Joni Efriadi
Tulangbawang Barat
2. Perlindungan Hukum Profesi Guru, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari masyarakat dan Penegak Hukum dengan cara saling berkoordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Bantuan Pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup.
4. Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia dengan menyelenggarakan kegiatan lokakarya, sosialisasi, Bimbingan Teknis, Diskusi Kelompok dan Seminar.
5. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh para pihak dengan mengajukan permintaan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Dengan Dilaksanakannya PKS ini terus kapolres, para pihak dapat menjadikannya sebagai pedoman untuk meningkatkan kerjasama yang sinergis dalam rangka perlindungan hukum Profesi Guru guna meminimalisir terjadinya tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari masyarakat.
“Semoga melalui MoU antara PGRI Kabupaten Tulangbawang Barat dan Polres diharapkan membantu mencarikan solusi atau pemecahan masalah guna melindungi profesi guru,” tutup Sunhot. (*)
PGRI
MoU
Polres
Pemkab Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
