Kemendikbud Tetap Pertahankan Aturan PPDB Meski Sarat Masalah dan Rawan Kecurangan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

21 Juli 2023 16:33 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Kemdikbud Ristek tetap mempertahankan sistem PPDB untuk calon siswa baru yang masuk sekolah. Ilustrasi : Flickr.com
Rilis ID
Kemdikbud Ristek tetap mempertahankan sistem PPDB untuk calon siswa baru yang masuk sekolah. Ilustrasi : Flickr.com

RILISID, Bandarlampung — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan tetap mempertahankan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai syarat masuk bagi calon siswa.

Meski banyak ditentang oleh berbagai kalangan karena rawan kecurangan, Kemdikbud tetap keukeuh menetapkan sistem PPBD untuk penerimaan siswa baru di tahun-tahun mendatang.

Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menjelaskan sistem PPDB dibuat sebagai solusi dari sistem sebelumnya yaitu system rayon yang juga dianggap bermasalah.

Namun menurutnya butuh waktu agar sistem tersebut bisa berjalan baik, apalagi sistem tersebut baru diterapkan 7 tujuh tahun.

"Ini baru jalan 7 tahun sementara yang ingin kita bandingkan sistem PPDB rayon yang sudah 50 tahun lebih. Kita butuh waktu apalagi dalam penerapannya banyak kecurangan," kata Chatarina, Kamis (20/7/2023).

Namun demikian, ia mengakui banyak permasalahan dalam sistem ini, termasuk kecurangan. Ia mengklaim permasalahan saat ini adalah dampak dari sistem rayon yang telah diterapkan puluhan tahun.

Beberapa permasalahan itu yakni kualitas dan pemerataan pendidikan. Chatarina menyampaikan sistem PPDB saat ini diharapkan bisa membuat pendidikan menjadi merata.

"Kita harus mengakui dan jujur bahwa kualitas sekolah negeri yang tidak merata saat ini diakibatkan PPDB puluhan tahun dengan sistem zonasi rayon sekolah, sehingga kita kekurangan sekolah negeri. itu akibat kebijakan PPDB jalur rayon," ujarnya.

Untuk membenahi system PPDB, Kemendikbudristek bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPDB. Tim itu akan dibuat dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan ombudsman di setiap daerah.

"Kami sedang proses satgasnya, tentu saja dengan mekanisme apa yang kita akan kita lakukan dalam koordinasi dengan inspektorat daerah, ombudsman dan tentu saja dengan disdik," kata Chatarina.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Aturan PPDB

Kemdikbud Ristek

siswa baru

kecurangan PPDB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya