Kemendikbud Tetap Pertahankan Aturan PPDB Meski Sarat Masalah dan Rawan Kecurangan
Tampan Fernando
Bandarlampung
Kemdikbudristek juga akan mengecek sekolah-sekolah yang dianggap bermasalah. Namun, dia mengatakan pengecekan akan berfokus pada sekolah-sekolah yang berada di daerah urban.
Sebelumnya, Disdikbud Provinsi Lampung meminta aturan PPDB ditinjau ulang karena sudah banyak menimbulkan masalah dan rawan kecurangan.
“Proses PPBD perlu ditinjau ulang karena belum semua kecamatan ada sekolah negerinya, itu contoh. Kemudian teknis pelaksanaanya harus rinci karena menimbulkan siasat-siasat,” kata Sekretaris Disdikbud Lampung, Tommy Efra Hardanta.
Tommy mengatakan, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini sudah berjalan selama 3 tahun. Maka dari pengalaman 3 tahun menggelar PPDB, Kemendibud harusnya bisa melakukan pembenahan dari berbagai kasus kecurangan yang pernah terjadi.
“Nah ini kan sebenarnya setelah tiga tahun Permendikbud ini harusnya ada peninjauan ulang, perbaikan sesuai dengan keharusan atau regulasi yang lebih baik,” tandasnya.
Untuk itu Tommy menilai Kemdikbud harus memperhatikan aturan PPDB agar mencegah kecurangan yang sudah terus terulang.
“Kalau kita di daerah hanya bisa melaksanakan aturan. Tapi ini kembali ke pemerintah pusat untuk menyikapi keresahan-keresahan tersebut,” tutupnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan yang menyebut kasus kecurangan terus terjadi sejak aturan PPDB ditetapkan.
Yanuar mengatakan aturan PPBD diterbitkan oleh Kemdikbud, sehingga yang harus merevisi adalah pemerintah pusat. Selama ini proses PPBD sudah banyak temuan kecurangan yang merugikan orang tidak mampu.
“Kita dari pemda menyampaikan bahwa sistem ini setiap tahun memicu persoalan dan terjadi manipulasi. Ini bukan rahasia umum lagi dan harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Aturan PPDB
Kemdikbud Ristek
siswa baru
kecurangan PPDB
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
