Jadi Peserta UKW Madya Terbaik, Ketua PWI Lamtim Ajak Wartawan Tingkatkan Kualitas

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

9 Juli 2023 20:26 WIB
Ragam | Rilis ID
Penguji UKW, Iskandar Zulkarnain (Berbaju Hitam), sebelah kanannya Ketua PWI Lamtim, Muklis, usai UKW di Hotel Novotel, Sabtu (8/7/2023). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Penguji UKW, Iskandar Zulkarnain (Berbaju Hitam), sebelah kanannya Ketua PWI Lamtim, Muklis, usai UKW di Hotel Novotel, Sabtu (8/7/2023). Foto: Adi Herlambang

RILISID, Lampung Timur — Ketua PWI Lampung Timur (Lamtim) Muklis, terpilih sebagai peserta terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Madya.

Hal ini berdasarkan hasil pengumuman yang diadakan Dewan Pers bersama PWI Lampung, serta Lembaga Uji (LU) Moestopo pada 7-8 Juli 2023 di Hotel Novotel Bandarlampung.

Muklis mengaku bersyukur atas hasil yang diraihnya.Ia diketahui mendapatkan nilai 750 dari 10 mata uji yang disiapkan oleh Dewan Pers.

"Alhamdulillah menjadi lulusan terbaik. Itu semua tidak terlepas dari dukungan semua pihak," katanya, Minggu (9/7/2023).

Muklis juga mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers, PWI Lampung, terutama penguji UKW DR. Iskandar Zulkarnain.

"Terima kasih telah menjadi penguji yang selalu membimbing, memberikan saran, dan masukan atas apa yang telah dikerjakan oleh peserta UKW sehingga kedepannya dapat diterapkan dalam tugas sehari-hari," tutur Muklis.

Ia juga mengajak serta memberi pesan kepada seluruh anggota PWI Lamtim agar segera mengikuti UKW.

Menurutnya UKW sangat penting bagi seorang wartawan. Karena dapat meningkatkan kualitas dari seorang wartawan.

"Untuk Wartawan yang tergabung di PWI Lamtim dan belum UKW, diharapkan bisa mengikuti. Karena selain mendapat legalitas wartawan kompeten, banyak ilmu yang didapat pada UKW tersebut," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

UKW

Dewan Pers

Berita Lampung

PWI Lampung

PWI Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya