Hadiah dari Ortu ke Guru Jadi Kendala Pendidikan Antikorupsi di Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

2 Desember 2022 12:57 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Monev KPK di salah satu sekolah di Lampung. Foto: Humas KPK
Rilis ID
Monev KPK di salah satu sekolah di Lampung. Foto: Humas KPK

Siswa tingkat sekolah dasar yang diwawancarai juga sudah menunjukan pemahamannya terkait 9 nilai antikorupsi, di mana mereka sudah bisa memberikan contoh konkret dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya mengenai nilai jujur dengan tidak mengambil uang kembalian saat disuruh orang tua, nilai peduli dengan tindak mem-bully teman, hingga nilai sederhana dengan tidak pamer, dan berpakaian berlebihan.

Selain itu, monev juga dilakukan KPK dengan mewawancarai para pembimbing guru sekolah/madrasah percontohan. Para Pembimbing berasal dari Dinas Pendidikan (disdik) dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) yang membawahi sekolah/madrasah percontohan.

Yakni Kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk semua madrasah percontohan, Disdik Provinsi Lampung, Disdik Kota Bandarlampung, Disdik Lampung Tengah, serta Disdik Lampung Selatan.

Salah satu pembimbing pilot project dari Disdik Lampung Selatan, Marsudi, menilai pilot project yang dijalankan KPK sudah cukup baik namun sebaiknya diperluas dengan mengikutsertakan satdik di tiap jenjang untuk setiap daerah. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pendidikan Anti Korupsi

KPK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya