Direktur Walhi Lampung: Pemerintah Harus Tekan Pengembang Perumahan Buat IPAL
Dora Afrohah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung juga ikut bersuara terkait permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Bandarlampung yang masih menjadi polemik.
Irfan Tri Musri, Direktur Walhi Lampung membenarkan bahwa tidak ada satupun perumahan di Bandarlampung, baik perumahan subsidi maupun komersil ataupun pemukiman yang memiliki IPAL komunal.
“Seharusnya perumahan modern saat ini didorong untuk memiliki IPAL komunal. Wilayah permukiman di daerah kota juga harus memiliki IPAL komunal sehingga air yang dialirkan ke drainase atau sungai sudah melewati proses pengolahan, jadi sudah steril,” ungkapnya saat dihubungi Rilisid Lampung, Selasa (27/4/2021).
Permukiman atau perumahan menurutnya memang hanya memproduksi limbah domestik. Namun kalau akumulasinya sudah besar dan terjadi terus menerus, akan berakibat tidak baik untuk lingkungan.
Irfan juga menjelaskan, untuk perumahan yang sudah jadi dan tidak memiliki IPAL bisa dilakukan pembongkaran, karena bukanlah pembongkaran yang serius.
“Bagaimana Pemerintah Kota Bandarlampung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung bisa menekan pihak pengembang, untuk memanfaatkan lahan sisa di wilayah perumahan itu supaya bisa dibangun untuk dijadikan IPAL. Tinggal nanti bagaimana sistem pengaliran airnya,” tambahnya.
Menurut Irfan, di wilayah perumahan harus ada regulasi yang mewajibkan pengembang perumahan wajib membangun IPAL komunal, sebagai sarana prasarana untuk penghuni perumahan nantinya.
“Tidak semua perumahan ditinggalkan begitu saja oleh pengembang, ada juga yang masih dikelola oleh pengembang. Maka bagaimana Pemkot bisa menekan pengembang untuk membangun sarana prasarana IPAL. Begitupula dengan perumahan yang baru akan dibangun harus ada perizinan IPAL komunal,” terus Irfan.
lebih lanjut Irfan mengatakan bahwa kemungkinan kesalahan yang akhirnya menyebabkan tidak adanya IPAL di Bandarlampung adalah, selain karena pihak pengembang perumahan yang tidak memiliki perspektif lingkungan, pemerintah juga tidak memiliki kebijakan dan tidak melakukan pengawasan yang seharusnya dilakukan.
“Jika memang sudah masuk ke dalam Perda atau Pergub, maka tinggal maksimalkan pengawasan. Jika tidak sesuai harus diberikan sanksi,” tegasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
