Dinkes Metro Larang Pemberian Obat Anak Jenis Cair

Achmad Eka Saputra

Achmad Eka Saputra

Metro

21 Oktober 2022 15:05 WIB
Kesehatan | Rilis ID
Kadiskes Metro, Erla Andrianti saat dikonfirmasi di Bumi Perkemahan Sumbersari Bantul, Metro Selatan, Jumat (21/10/2022). Foto : Rilis.Id Lampung/ Achmad Eka Saputra
Rilis ID
Kadiskes Metro, Erla Andrianti saat dikonfirmasi di Bumi Perkemahan Sumbersari Bantul, Metro Selatan, Jumat (21/10/2022). Foto : Rilis.Id Lampung/ Achmad Eka Saputra

RILISID, Metro — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pemberian obat anak jenis cair dan sirup. 

Itu menyusul telah diterimanya, SE Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

SE itu dikeluarkan, lantaran, telah ditemukannya 192 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak yang didominasi terjadi pada anak berusia 1 sampai 5 tahun. 

Terkait hal tersebut, Kepala Dinkes Metro, Erla Andrianti mengaku pihaknya telah membuat SE pertama yang ditujukan kepada Apotik, Toko Obat, Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan juga kepada Dokter praktik swasta yang ada di Bumi Sai Wawai.

"Jadi, dengan adanya penarikan obat sirup untuk anak pada SE 3461 itu, Metro hari ini telah membuat Surat Edaran pertama, terutama untuk apotik dan toko obat tidak lagi menjual obat-obatan bentuk sirup atau cair," ungkapnya saat dikonfirmasi di Bumi Perkemahan Sumbersari Bantul, Jumat (21/10/2022).

"Kedua surat itu juga diperuntukkan untuk Faskes dan juga dokter praktik swasta untuk memonitor terkait apabila ada anak dengan gejala gagal ginjal akut untuk dapat melaporkan ke Dinkes setempat," sambungnya.

Kemudian, ia juga menghimbau untuk tidak memberikan resep obat anak bentuk cair atau sirup. Dan apabila didapati pasien anak yang memiliki gejala gagal ginjal akut untuk dapat diberikan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki peralatan lengkap. 

Untuk jenis obatnya, lanjut Erla, untuk saat ini akan dilakukan pelarangan edar pada segala jenis obat yang berbentuk cair dan sirup. 

"Jadi, baik itu obat penurun panas, antibiotik dan vitamin pokoknya semua yang bentuknya cair dan sirup," imbuhnya. 

Dijelaskannya, untuk kota Metro hingga kini belum ada laporan terkait adanya anak dengan gejala gagal ginjal akut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Obat Sirup di Metro dihentikan

Gagal ginjal pada anak

Metro

Kemenkes RI.

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya