Didominasi Faktor Ekonomi, 749 Perempuan di Bandarlampung Pilih Menjanda
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sebanyak 786 orang perempuan di Bandarlampung menggugat cerai suaminya.
Data ini diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang untuk periode Januari-Juni 2023.
Sementara, jumlah lelaki yang menalak istrinya lebih sedikit. Yakni, 'hanya' 199 orang.
Juru bicara Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang, Junaidi, merincikan jumlah gugat cerai per bulan.
Pada Januari tercatat 181 orang perempuan yang menggugat cerai suaminya.
Lalu, Februari 124 orang, Maret (111), April (40), Mei (194), dan Juni (136).
"Kebanyakan karena masalah ekonomi dari suami yang tidak menafkahi keluarga," ujarnya, Jumat (21/7/2023).
Sedangkan rincian suami yang menalak istrinya untuk Januari ada 55 perkara.
Untuk Februari 42 perkara, Maret (21), April (8), Mei (41), dan Juni (32).
"Untuk data Juli nanti akan diinput pada Agustus 2023," jelasnya.
Perceraian
Gugat
Talak
Pengadilan Agama
Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
