Didominasi Faktor Ekonomi, 749 Perempuan di Bandarlampung Pilih Menjanda

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

21 Juli 2023 14:17 WIB
Ragam | Rilis ID
Juru bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang, Junaidi saat ditemui di kantornya, Jumat (21/7/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Juru bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang, Junaidi saat ditemui di kantornya, Jumat (21/7/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 786 orang perempuan di Bandarlampung menggugat cerai suaminya.

Data ini diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang untuk periode Januari-Juni 2023.

Sementara, jumlah lelaki yang menalak istrinya lebih sedikit. Yakni, 'hanya' 199 orang. 

Juru bicara Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang, Junaidi, merincikan jumlah gugat cerai per bulan. 

Pada Januari tercatat 181 orang perempuan yang menggugat cerai suaminya. 

Lalu, Februari 124 orang, Maret (111), April (40), Mei (194), dan Juni (136).

"Kebanyakan karena masalah ekonomi dari suami yang tidak menafkahi keluarga," ujarnya, Jumat (21/7/2023). 

Sedangkan rincian suami yang menalak istrinya untuk Januari ada 55 perkara. 

Untuk Februari 42 perkara, Maret (21), April (8), Mei (41), dan Juni (32). 

"Untuk data Juli nanti akan diinput pada Agustus 2023," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Perceraian

Gugat

Talak

Pengadilan Agama

Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya