Dianggap Bodong, Legalitas Kadin Kabupaten/Kota di Lampung Dipertanyakan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Legalitas adanya kepengurusan organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di 15 kabupaten/kota se-Lampung dianggap bodong.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasehat Kadin Lampung Ary Meizari saat dihubungi melalui telepon, Jumat (23/12/2022).
Ary mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan adanya fenomena seperti ini di Organisasi Kadin Lampung. Karena Kadin ini merupakan satu-satunya organisasi yang didasarkan undang-undang.
"Bahkan Kadin ini merupakan induk organisasi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, belakangan ini ramai di media, dikabarkan adanya calon ketua Kadin yang dihalangi untuk mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum.
Tapi, yang menjadi permasalahan dan pertanyaan adalah, para peserta pemegang hak suara yang ada dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Lampung.
Menurutnya, Kadin kabupaten kota ini adalah kadin bodong karena selama ini tidak pernah terdengar terkait dengan Musda atau pelantikan ketua kadin kabupaten/kota
"Pernah nggak ada berita itu, tidak ada. Itu artinya bodong," ujar ketua umum Apindo Lampung.
Selain itu, apabila dicari pemberitaan tentang pelantikan Kadin di Lampung, yang tersedia Kadin Bandarlampung, Pringsewu, itu pun versinya Eddy Ganefo, tidak ada versi Arsjad Rasjid.
"Ini yang menjadi keprihatinan kita, bagaimana legitimasi Kadin di Lampung, khusunya kadin ketum Arsjad, karena yang diakui sebagai ketua Umum Kadin adalah ketum Arsjad," tandasnya. (*)
Ketua Kadin Bodong
Ary Meizari
Musprov Kadin Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
