Cabut PPKM di Kota Metro, Sekolah Tetap Wajib Prokes

Achmad Eka Saputra

Achmad Eka Saputra

Metro

5 Januari 2023 16:16 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.Id Lampung / Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.Id Lampung / Kalbi Rikardo

RILISID, Metro — Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Metro telah dicabut. Kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap mengutamakan protokol kesehatan (Prokes). 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro Suwandi melalui Sekretaris Disdikbud Deddi Hasmara membenarkan, status PPKM telah dicabut tetapi KBM di sekolah tetap harus menerapkan Prokes ketat. 

"Ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan atas munculnya claster Covid-19 yang baru," ujarnya, Kamis (5/1/2023).

Dedi menambahkan, dalam proses KBM Prokes harus terus dikedepankan. Meskipun hal itu sudah diterapkan di seluruh satuan pendidikan sejak sebelum masa pandemi.

Disdikbud juga telah melakukan pemberitahuan, terkait apa yang harus dilakukan setalah pemcabutan status PPKM tersebut ke masing-masing sekolah.

Diantaranya, sebelum berangkat peserta didik harus dalam keadaan yang sehat, tetap menggunakan masker, membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer), membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan dari rumah, dan wajib membawa perlengkapan pribadinya sendiri (tidak meminjam).  

Kemudian, saat dalam perjalanan juga telah dihimbau untuk menjaga jarak kerumunan, menghindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.

"Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput," imbuh Dedi.

Tak hanya itu, sebelum memasuki kelas juga diharapkan para peserta didik dapat melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Disdikbud Metro

PPKM dicabut

Sekolah tetap prokes

Metro.

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya