Bayar Dulu Baru Bisa Ikut Ujian, Kepala SMAN 3: Temui Saya
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Siswa kelas X SMA Negeri (SMAN) 3 Bandarlampung tengah bersiap menghadapi penilaian tengah semester (PTS), Senin (15/3/2021).
Untuk itu, guru kemudian menyosialisasikan kepada wali murid untuk menyelesaikan ’kewajiban’ mereka dengan sekolah bersamaan siswa mengambil nomor PTS.
Yang dimaksud kewajiban adalah membayar uang sekolah sebagai bentuk peran serta masyarakat dalan pendanaan pendidikan.
Berdasar kesepakatan pihak sekolah dengan wali murid ditetapkan besarannya Rp4,6 juta per tahun.
Pihak sekolah menyebut uang itu sebagai sumbangan. Sedangkan, beberapa pihak mengatakan ini termasuk punggutan.
Pasalnya, dasar sekolah adalah Pergub Nomor 61 tahun 2020. Sementara, pergub itu menabrak aturan di atasnya yakni Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.
Pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana masyarakat ini diatur dalam Pasal 10, 11, dan 12 Permendikbud dimaksud.
Terkait penyelesaian uang sekolah dimaksud, Kepala SMAN 3 Bandarlampung, Tri Winarsih, menerangkan aturan tersebut tidak kaku.
"Ada beberapa yang datang ke saya, langsung saya kasih nomor ujiannya langsung," ungkap Tri melalui telepon, Jumat (12/3/2021).
Ia menegaskan siswa dapat mengambil nomor PTS tanpa diwajibkan menyelesaikan administrasi lebih dulu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
