Wahrul Fauzi Silalahi

Kalbi Rikardo

Kalbi Rikardo

Bandarlampung

20 Maret 2020 11:57 WIB
Quotes | Rilis ID
Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Grafis: Kalbi Rikardo/rilislampung.id
Rilis ID
Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Grafis: Kalbi Rikardo/rilislampung.id

RILISID, Bandarlampung — Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengaku kecewa dengan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Pasalnya, Mabes Polri menemukan adanya pengusaha di Lampung yang menimbun gula, bahkan hingga 100 ribu ton.
“Kita akan segera panggil dinas terkait yang membidangi masalah itu. Kekhawairan kami (Komisi II) akhirnya terbukti, jika memang benar ada aksi penimbunan gula di Lampung,” tegasnya seperti diberitakan Rilis Lampung cetak, Kamis (19/3/2020). 

Sebab Wahrul melanjutkan, di Provinsi Lampung terdapat lebih dari tiga pabrik gula baik milik pemerintah maupun swasta, yang selama ini berkontribusi sekitar 35 persen untuk kebutuhan gula nasional.

“Jadi kalau gula langka itu aneh, karena Lampung ini gudangnya gula,” papar politisi Partai NasDem ini.
Ia menuding, kelangkaan gula pasir di pasar karena permainan mafia yang sengaja menimbun.

“Mereka paham betul prediksi permintaan pasar meningkat menjelang bulan Ramadhan dan lebaran. Ini kan membuat kacau,” tegasnya lagi.

Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini meminta Gubernur Lampung Arinal Junaidi segera turun tangan terkait banyaknya kasus penimbunan pangan seperti gula pasir dan bawang putih serta bahan pokoknya lainnya.

“Komoditas pangan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak jangan sampai dipermainkan. Bagaimana Lampung mau Berjaya, mengurus kebutuhan dasar masyarakat saja belum jelas,” keluh Wahrul.

Selain mempertanyakan kinerja pemerintah daerah, Wahrul juga mendesak Polda Lampung untuk segera mengusut dan menangkap mafia gula yang menimbun gula di Lampung.

“Apapun alasannya, aksi penimbunan gula tidak dibenarkan. Kami minta Polda Lampung segera menangkap dan mengusut tuntas aksi penimbunan gula ini,” tegasnya lagi.

Download gambar klik disini

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya