Kisah 'Malang'

Dendi Supratman

Dendi Supratman

12 September 2018 13:00 WIB
Infografis | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, — 21 Maret 2018
-Wali Kota Malang, Moc. Anton ditetapkan sebagai tersangka
-Ketua DPRD Malang, Yaqud Ananda Qudban ditetapkan sebagai tersangka (Calon Wali Kota Malang)
-18 anggota DPRD Malang diduga terlibat kasus tersebut.

27 Maret 2018
-Wali Kota Malang, Moch. Anton ditahan KPK
-Ketua DPRD, Yaqud Ananda Qudban ditahan KPK (Calon Wali Kota Malang)
-Lima anggota DPRD Malang, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantoro, Rahayu Sugiarti dan Sukarno juga ditahan KPK
-11 anggota DPRD Malang belum masuk "Kandang" KPK

6 April 2018
-Komplit, KPK tahan 11 anggota DPRD Malang tersisa
-Total anggota DPRD tinggal 26 orang
-Sidang Paripurna tidak kourum, karena minimal 30 orang anggota

3 September 2018
-KPK periksa lagi 22 anggota DPRD Malang
-KPK Tahan 22 anggota DPRD Malang
-Sisa anggota DPRD Malang tersisa 4 orang

"Kami mengeluarkan diskresi berdasarkan undang-undang. Memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk ikut terlibat, kemudian bisa melakukan peraturan kepala daerah tanpa harus persetujuan DPRD." Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Percepat PAW dengan diskresi Kemendagri. Kalau bisa bulan September sudah kelar. Dan, anggota baru bisa jalankan tugas kedewanannya, sehingga pemerintahan bisa pulih." Pengamat kebijakan publik Universitas Muhammadiyah Surabaya, Umar Shalahuddin.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya