Kemendagari Sarankan KPU Mengakomodir 5 Juta Lebih Pemilih Pemula
Ibrahim
RILISID, — Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan ada 5 juta lebih pemilih pemula yang baru akan masuk usia 17 tahun pada pencoblosan April 2019 nanti.
Untuk menjaga hak pemilih pemula ini, sebagaimana tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2006 yang diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Kemendagari menyarakan agar KPU mengakomodir mereka lewat surat keterangan (suket) dinas dukcapil.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
