Soal Putusan MK, Ini Respons Bawaslu Kabupaten Pesawaran
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Menanggapi sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Kabupaten Pesawaran yang memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI.
Atas putusan MK tersebut, Bawaslu Pesawaran mengaku menghormati dan mematuhi hasilnya.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).
Menurut Fatihunnajah, Bawaslu dalam hal pengawasan PSU, memerlukan pedoman dan petunjuk teknis karena PSU akan dilaksanakan selama 90 hari kedepan diluar dari penggunaan anggaran yang ada.
"Kita akan melihat aturan yang dibuat oleh KPU, karena teknisnya ada di KPU. Tetapi untuk jalannya PSU, kami akan tetap mengawasi prosesnya," imbuhnya.
Fatih menambahkan, terkait pengawasan PSU nanti, kemungkinan SK Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan diperpanjang.
"Namun untuk hal itu, kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI. Kalau berbicara untuk tidak adanya pelanggaran, kami tidak bisa menjamin itu. Kami akan mengupayakan pengawasan semaksimal mungkin pelaksanaan PSU mendatang," ucap Fatih.
Selain itu, Fatih mengaku Bawaslu Kabupaten Pesawaran selama proses persidangan telah menyampaikan segala hal sesuai aturan dalam pengawasan selama Pilkada 27 November 2024 lalu.
"Kita bersama-sama harus menerima dan menghormati apapun keputusan dari MK. Kami imbau juga agar masyarakat bisa saling menghargai, menghormati dan terpenting menjaga kondusifitas di Kabupaten Pesawaran," pungkasnya. (*)
Bawaslu Kabupaten Pesawaran
Fatihunnajah
sidang putusan MK
Pilkada Kabupaten Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
