Sanksi Etik Terberat Legislator Kempiskan Ban Mobil Bisa Pemberhentian

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

2 Februari 2026 17:14 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya bersama anggota. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya bersama anggota. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan sanksi terberat dalam dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD Lampung Andi Robi dapat berupa rekomendasi pemberhentian sebagai anggota dewan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, menyatakan bahwa kewenangan BK sebatas memberikan rekomendasi sanksi.

Sementara eksekusi pemberhentian sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga:

“Sanksi terberat bisa berupa rekomendasi pemberhentian. Tapi eksekusinya itu dari partai,” kata Abdullah usai sidang BK, Senin (2/2/2026).

Abdullah menilai dugaan pelanggaran etik tersebut sangat mencoreng maruah lembaga legislatif, terlebih dilakukan oleh seorang anggota DPRD.

“Ini sangat mencoreng, apalagi yang bersangkutan adalah anggota DPRD yang terhormat,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bandar Lampung

DPRD Lampung

Kode Etik

Pemberhentian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya