Sanksi Etik Terberat Legislator Kempiskan Ban Mobil Bisa Pemberhentian
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan sanksi terberat dalam dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD Lampung Andi Robi dapat berupa rekomendasi pemberhentian sebagai anggota dewan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, menyatakan bahwa kewenangan BK sebatas memberikan rekomendasi sanksi.
Sementara eksekusi pemberhentian sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik yang bersangkutan.
Baca Juga:
“Sanksi terberat bisa berupa rekomendasi pemberhentian. Tapi eksekusinya itu dari partai,” kata Abdullah usai sidang BK, Senin (2/2/2026).
Abdullah menilai dugaan pelanggaran etik tersebut sangat mencoreng maruah lembaga legislatif, terlebih dilakukan oleh seorang anggota DPRD.
“Ini sangat mencoreng, apalagi yang bersangkutan adalah anggota DPRD yang terhormat,” pungkasnya. (*)
Bandar Lampung
DPRD Lampung
Kode Etik
Pemberhentian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
