Pilkada Tidak Langsung Picu Kekuasaan Berputar pada Elit
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
“Kekuasaan cenderung berputar pada elit politik yang mendominasi, sehingga tidak memberi kesempatan yang luas bagi partai-partai minoritas,” jelasnya.
Tiyas menegaskan, perbaikan demokrasi seharusnya dimulai dari internal partai politik.
Selama ini, kata dia, partai politik masih cenderung bersifat sentralistik dan lebih mengakomodasi kepentingan elit ketimbang kebutuhan daerah.
“Perbaikan utama ada pada rekrutmen dan kaderisasi partai yang sehat, agar kewenangan tidak disalahgunakan saat kader berada di eksekutif maupun legislatif,” tegas Tiyas.
Terkait tingginya biaya politik, Tiyas menilai persoalan tersebut bukan disebabkan oleh sistem pemilihan langsung, melainkan oleh praktik transaksi politik dan vote buying yang dilakukan elit.
Kondisi ini, menurutnya, memicu ketergantungan masyarakat pada politik uang dalam menentukan pilihan.
Ia menambahkan, sistem politik Indonesia menganut demokrasi konstitusional, di mana pelaksanaan demokrasi berlandaskan konstitusi.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Artinya, tafsir konstitusi sudah sangat jelas bahwa pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat,” ujarnya.
Jika wacana perubahan sistem diarahkan pada penyederhanaan dan penataan, Tiyas menilai langkah tersebut dapat ditempuh dengan memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pendanaan kampanye, memperkuat pengawasan pemilu tanpa intervensi terhadap penyelenggara, serta menghapus praktik mahar politik.
Bandar Lampung
Pilkada Tidak Langsung
Pilkada Langsung
DPR
DPRD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
