Mantan Plt Ketua Golkar Lampung Adies Kadir Disetujui DPR Jadi Hakim MK
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan persetujuan terhadap usulan tersebut dalam rapat resmi komisi.
“Menyetujui saudara Profesor Doktor Adies Kadir sebagai Hakim MK RI yang merupakan usulan dari DPR RI, dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Seluruh anggota Komisi III DPR RI menyatakan setuju, dan keputusan tersebut disahkan melalui pengetukan palu pimpinan rapat.
Adies Kadir diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.
Ia ditunjuk oleh DPP Partai Golkar untuk menggantikan Arinal Djunaidi yang maju sebagai calon Gubernur Lampung diusung PDI Perjuangan, sementara Partai Golkar secara resmi mendukung pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela pada Pilgub Lampung 2024.
Penunjukan Adies Kadir sebagai Plt Ketua Golkar Lampung tertuang dalam Surat Keputusan DPP Golkar Nomor Skep-17/DPP/Golkar/X/2024 tertanggal 4 Oktober 2024, yang ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Adies Kadir mengakhiri tugasnya sebagai Plt Ketua Golkar Lampung setelah Hanan A. Rozak terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung periode 2025-2030 dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI di Bandar Lampung, Minggu (31/8/2025).
Seiring dengan proses penetapannya sebagai Hakim MK, Adies Kadir juga telah mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Bandar Lampung
Lampung
Golkar
Bahlil
Adies Kadir
Hakim MK
DPR RI
Komisi III
Habiburakhman
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
