Lewati Tenggang Waktu, MK Tolak Permohonan Adi-Hisbullah di Pilkada Pringsewu

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

5 Februari 2025 21:35 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua MK RI Suhartoyo saat bacakan putusan untuk sengketa Pilkada Kabupaten Pringsewu, Rabu (5/2/2025).
Rilis ID
Ketua MK RI Suhartoyo saat bacakan putusan untuk sengketa Pilkada Kabupaten Pringsewu, Rabu (5/2/2025).

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) menyetakan tidak dapat menerima permohonan pasangan Calon bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK RI Suhartoyo saat pembacaan keputusan dismissal PHPU Pilkada 2024, Rabu (5/2/2024).

Suhartoyo mengatakan, permohonan Paslon Bupati Pringsewu nomor urut 2 Adi-Hisbullah ke MK telah melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujarnya.

Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan, dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja.

Waktu ini terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut.

"Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

MK RI

Sengketa Pilkada

Pringsewu

Adi-Hisbullah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya