Larang Media Meliput, AJI Sebut KPU Pesawaran Batasi Hak Informasi Publik
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung angkat bicara adanya pembatasan atau larangan jurnalis meliput debat publik kandidat PSU Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di Hotel Emersia Bandar Lampung, Minggu (18/5/2025).
Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, tindakan ini merupakan bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh negara yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, kehadiran jurnalis dalam peliputan debat menjadi instrumen penting dalam menjamin keterbukaan proses demokrasi.
"Melarang jurnalis meliput berarti membatasi hak publik untuk tahu rekam jejak dan visi-misi para calon kepala daerah," ujarnya.
Pemimpin Redaksi (Pemred) media Lampung Geh ini juga mengungkapkan, debat pilkada adalah forum publik yang sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan akses informasi bagi masyarakat.
Dirinya juga menjabarkan, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung 2024 berdasarkan data yang dirilis Dewan Pers, berada pada angka 62,04, turun 7,72 poin dibandingkan tahun 2023 yakni 69,76.
"IKP Lampung 2024 merupakan yang terendah kedua secara nasional atau berada di posisi ke-37 dari 38 provinsi di Indonesia yang masih berada dalam kategori "cukup bebas"," tandasnya.
Merespon tindakan pelarangan liputan debat publik PSU Pesawaran, AJI Bandar Lampung menegaskan bahwa:
1. Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi dan tidak boleh dikekang dalam bentuk apa pun, termasuk dalam proses pemungutan suara ulang.
2. Setiap upaya membatasi akses jurnalis terhadap kegiatan politik publik merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi.
AJI Bandar Lampung
Debat Kandidat
PSU Pesawaran
KPU Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
