Partai Golkar Tak Akan Berikan Pendampingan Hukum kepada Ardito Wijaya
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Lampung, Hanan A Rozak, memastikan partainya tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Ardito Wijaya yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk kasus tindak pidana korupsi, Partai tidak akan memberikan pendampingan hukum,” ujar Hanan saat dimintai keterangan, Kamis, (11/12/2025).
Hanan menjelaskan, partai Golkar secara tegas dan konsisten melarang keras pengurus dan kader baik yang ada di ekskutif dan legislatif tidak terlibat dalam praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
“Kader harus senantiasa melaksanakan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab, dan harus selalu bersikap jujur, disiplin, transparan, dan berintegritas,” tegas Hanan. (*)
Lampung Tengah
OTT KPK
Ardito Wijaya
Golkar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
