Dukung Keputusan Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Lampura Tegaskan Kedudukan Polri
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) M. Yusrizal, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu.
Yusrizal menilai keputusan tersebut sudah tepat dan sejalan dengan amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar.
Ia menegaskan, kedudukan Polri sebagai alat negara telah diatur secara jelas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menyatakan Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Keputusan ini sangat penting untuk menjaga independensi Polri agar tetap profesional dan tidak terseret kepentingan politik sektoral," ujar Yusrizal, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat melemahkan semangat Reformasi 1998 yang menegaskan pemisahan fungsi keamanan negara dari birokrasi kementerian.
Yusrizal pun berharap polemik mengenai posisi Polri tidak terus bergulir dan segera diakhiri.
Ia menilai perdebatan tersebut tidak produktif dan hanya mengalihkan fokus dari upaya penguatan institusi kepolisian.
"Dengan adanya keputusan ini, saya berharap polemik yang terjadi dapat berhenti. Ke depan, pembahasan RUU Polri sebaiknya difokuskan pada penguatan kelembagaan, peningkatan transparansi, serta upaya membangun kembali kepercayaan publik," pungkasnya. (*)
DPRD
Komisi III DPR RI
Polri
Presiden
TAP MPR
Reformasi
RUU
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
