Dukung Keputusan Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Lampura Tegaskan Kedudukan Polri

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

29 Januari 2026 11:54 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal.
Rilis ID
Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal.

RILISID, Lampung Utara — Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) M. Yusrizal, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu.

Yusrizal menilai keputusan tersebut sudah tepat dan sejalan dengan amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar.

Ia menegaskan, kedudukan Polri sebagai alat negara telah diatur secara jelas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menyatakan Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Keputusan ini sangat penting untuk menjaga independensi Polri agar tetap profesional dan tidak terseret kepentingan politik sektoral," ujar Yusrizal, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat melemahkan semangat Reformasi 1998 yang menegaskan pemisahan fungsi keamanan negara dari birokrasi kementerian.

Yusrizal pun berharap polemik mengenai posisi Polri tidak terus bergulir dan segera diakhiri.

Ia menilai perdebatan tersebut tidak produktif dan hanya mengalihkan fokus dari upaya penguatan institusi kepolisian.

"Dengan adanya keputusan ini, saya berharap polemik yang terjadi dapat berhenti. Ke depan, pembahasan RUU Polri sebaiknya difokuskan pada penguatan kelembagaan, peningkatan transparansi, serta upaya membangun kembali kepercayaan publik," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPRD

Komisi III DPR RI

Polri

Presiden

TAP MPR

Reformasi

RUU

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya