Uji Kelayakan Balonkada, Arinal Harapkan Pemimpin Berkualitas
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — DPD I Partai Golkar Lampung mulai melakukannya uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test bagi
54 bakal calon kepala daerah (balonkada), terdiri dari 33 bakal calon bupati/wali kota dan 21 bakal calon wakil.
Kegiatan itu dibuka Ketua DPD I Golkar Lampung Arinal Djunaidi, di aula Partai Golkar, Senin (20/1/2020).
Pembukaan tersebut dihadiri Wakil Ketua Umum DPP Golkar Azis Syamsudin. Ketua Tim Penjaringan Tony Eka Candra, Sekretaris DPD Golkar Lampung Supriyadi Hamzah, serta Ketua dan Sekretaris Golkar 15 kabupaten/kota dan balonkada yang mendaftar.
Dalam arahannya, Arinal Djunaidi mengatakan, dalam rangka menyambut pesta demokrasi yang akan berlangsung di 8 kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung pada 23 September 2020.
Diharapkan Partai Golkar Lampung mampu melahirkan para pemimpin yang berkualitas, berkompeten, jujur, bersih dan amanah dalam rangka bersama-sama mendukung pemerintah daerah mewujudkan Provinsi Lampung yang berjaya.
"Tahapan penjaringan bakal calon kada dan wakil kada dari Partai Golkar tentu harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan profesional dengan berpedoman pada Juklak-06/DPP/Golkar/VI/2016, tentang penetapan pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota dari Partai Golkar, serta peraturan dan perundangan yang berlaku," ungkap Arinal.
Arinal juga mengatakan, dalam juklak 06/2016 Partai Golkar akan memberikan peluang dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kader partai berlambang pohon beringin itu.
"Kader-kader partai yang akan diusung juga harus memiliki kompetensi, kredibilitas dan elektabilitas yang tinggi melalui hasil survei. Serta kekuatan agar dapat mengikuti regulasi tahapan pilkada tahun 2020. Persyaratan tersebut juga berlaku untuk bakal calon eksternal," tegasnya.
Sementara, Ketua Tim Penjaringan DPD I Golkar Lampung Tony Eka Candra, mengaku dasar pelaksanaan tahapan penjaringan balonkada Partai Golkar berdasarkan SK DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Nomor : 04/DPDPG-I/LPG/VIII/2019 tanggal 21 Agustus 2019, dan juklak-06/DPP/Golkar/VI/2016.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
