Tulus Purnomo Mundur dari Pencalonan Pilwako Bandarlampung

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

27 Februari 2020 14:52 WIB
Politika | Rilis ID
Bakal calon kepala daerah Tulus Purnomo. FOTO:IST
Rilis ID
Bakal calon kepala daerah Tulus Purnomo. FOTO:IST

RILISID, Bandarlampung — Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Tulus Purnomo mundur dari pencalonannya sebagai bakal calon wali kota Bandarlampung 2020. 

Saat dikonfirmasi via WhatsApp-nya, Kamis (27/2/2020). Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandarlampung Wiyadi, membenarkan hal tersebut. 

 “Iya, sesuai surat yang disampaikan (Tulus) ke DPC. Dia tidak meneruskan proses pencalonannya di Pilkada Bandarlampung," ungkap Wiyadi. 

Menurutnya, Tulus Purnomo mengajukan surat. Dimana isi dalam surat tersebut tidak bisa meneruskan tahapan penjaringan bakal calon walikota di PDI Perjuangan. 

"Artinya dia (Tulus) mundur dari pencalonan di PDI Perjuangan,” jelasnya lagi. 

Wiyadi menyebutkan, dalam surat tersebut, Tulus Purnomo mundur dari pencalonannya karena ingin fokus menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung.

“Jadi dalam suratnya, Mas Tulus menyampaikan karena mempertimbangkan dinamika politik yang berkembang di Bandarlampung dan melihat tugas saya sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung. Dia memilih untuk tetap fokus di DPRD Provinsi Lampung,” jelasnya. 

Meski demikian, Ketua DPRD Kota Bandarlampung ini mengaku belum menyampaikan surat mundurnya pencalonan Tulus Purnomo ke DPD.

“Surat ini belum kita laporkan ke DPD. Karena prosesnya belum selesai. Nanti akan kita laporkan satu hari sebelum Rakerda 29 Februari. Kalau pun memang nanti pas Rakerda juga DPD minta menyampaikan, maka kita akan sampaikan, begitu juga situasi perkembangan calon wali kota lainnya,” tandasnya. 

Sementara itu, Tulus Purnomo saat dihubungi via ponselnya di nomor 081271xxxxxxx belum berhasil dikonfirmasi terkait kabar mundurnya dari pencalonan sebagai balon wali kota Bandarlampung di PDI Perjuangan. Dihubungi via WhatsApp dalam keadaan tidak aktif. Dikirim pesan pun masih ceklist atau belum terbaca.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya