Tim Prabowo-Sandi Tunggu Kuasa dari Ahmad Dhani untuk Tangani Kasusnya

Budi Prasetyo

Budi Prasetyo

Surabaya

23 Oktober 2018 23:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
Musisi, Ahmad Dhani. FOTO: Instagram/@ahmaddhaniprast
Rilis ID
Musisi, Ahmad Dhani. FOTO: Instagram/@ahmaddhaniprast

RILISID, Surabaya — Renville Antonio, wakil Ketua Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, menunggu surat kuasa resmi dari Ahmad Dhani untuk menangani kasus yang membelitnya.

Menurut Renville, tim pemenangan Prabowo-Sandi akan bergerak setelah ada surat kuasa resmi dari Ahmad Dhani. 

"Kami belum koordinasi. Mudah-mudahan Jumat (26/10/2018), kita koordinasi," ujar Renville, dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (23/10/2018).

Renville mengatakan, dugaan ujaran kebencian di video yang dibuat Dhani tidak merugikan siapa-siapa. Ahmad Dhani hanya dianggap melanggar Undang-Undang ITE karena pencemaran nama baik. 

"Video itu meminta maaf ditujukan kepada pendukungnya yang sudah menunggu di Tugu Pahlawan agar mereka memahami Ahmad Dhani tidak bisa keluar. Kalau dianggap ada niat jahat, dari mana, lha itu meminta maaf," katanya.

Renville mengaku sudah menonton vlog Ahmad Dhani yang tersebar di media sosial tersebut sebanyak 24. Ia menilai, tidak ada unsur yang disebutkan polisi untuk menjadikan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Ia juga meminta polisi agar segera menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik agar kasus Ahmad Dhani cepat selesai.

Renville mengatakan, tim Prabowo-Sandi optimis Ahmad Dhani bisa memenangkan perkara ini karena tidak ada pelanggaran.

"Kami yakin kalau ini diteruskan bisa selesai," tegasnya.

Sekadar diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya