Tidak Netral, Panitia Pengawas Kota Bekasi Berhentikan Anggotanya

Elvi R

Elvi R

Bekasi

28 Juni 2018 19:09 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman

RILISID, Bekasi — Panitia Pengawas Kota Bekasi, Jawa Barat, memberhentikan seorang anggota pengawas tempat pemungutan suara karena terbukti tidak netral saat menjalankan tugasnya mengawasi pemungutan suara, Rabu (27/6/2018).

"Anggota PTPS itu berinisial A yang bertugas di Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Yang bersangkutan terbukti tidak netral dalam menjalankan tugasnya sehingga diberhentikan," kata Ketua Panwas Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti di Bekasi, Kamis (28/6/2018).

Menurutnya, kasus tersebut ditangani pihaknya saat pencoblosan berlangsung di TPS 26 Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, kemarin.

Awalnya, anggota PTPS itu dicurigai warga di wilayah setempat yang mengenalinya sebagai simpatisan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Bekasi.

"Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat menerima laporan warga tersebut serta mendapatkan cukup bukti yang menunjukkan bahwa anggota PTPS tersebut memiliki rekam jejak sebagai simpatisan pasangan calon," katanya.

Pihaknya juga langsung menelusuri bukti foto yang menunjukkan A pernah bergabung dalam agenda kampanye terbuka salah satu pasangan calon di Lapangan Tengah, Kelurahan Margahayu, Kecamatan, Bekasi Timur.

Menurut Novita, tidak ada toleransi sedikit pun bagi setiap perangkat panwas yang terbukti tidak netral dalam pilkada.

"Saya sangat menyayangkan sekali ada perangkat panwas yang berprilaku tidak jujur dalam proses rekrutmen. Namun, semua sudah diselesaikan di tingkat panwascam. Dia langsung diberhentikan sebagai pengawas TPS," katanya.

Novita mengatakan, pihaknya sudah berusaha maksimal dalam menghadirkan petugas yang profesional saat perekrutan anggota pengawas TPS.

"Panwas juga sudah minta tangapan masyarakat selama proses rekrutmen sebelumnya. Namun, hingga batas akhir, tidak ada tanggapan yang masuk," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya