Tiang Listrik Tidak Boleh Dipasang APK, Ini Alasan Bawaslu

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

1 Maret 2019 20:11 WIB
Elektoral | Rilis ID
Pembersihan alat peraga kampanye. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Pembersihan alat peraga kampanye. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Dua hari terakhir Bawaslu Lampung jajaran gencar membersihkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019, baik Pileg maupun Pilpres. Sasaran penertiban APK liar, alias yang dipasang tidak sesuai zona, atau yang ada di tiang listrik.

Mengenai APK yang ada di tiang Listrik, Bawaslu memiliki alasan tersendiri. PLN rupanya sudah menyurati Bawaslu agar memberikan imbauan tidak memasang APK di aset milik PLN.

Anggota Bawaslu Lampung, Adek Asyari mengatakan surat imbauan ini dikirim pada pertengahan bulan Februari 2019.

“PT PLN (Persero) Distribusi Lampung menyurati Bawaslu Lampung menyikapi maraknya atribut kampanye yang dipasang di aset-aset PLN. Seperti tiang listrik, gardu, dan kantor-kantor PLN. Dalam surat  yang dikirim tertanggal 15 Februari 2019 nomor 0019/KLH.00.01/UID-LAMPUNG/2019 yang diteken langsung oleh PLH. General Manager PT PLN Pengembangan Regional Sumatera, Budi Pangestu, memberikan dua poin himbauan,” ungkap Adek, Jumat (1/3/2019).

Adapun imbauan itu poin pertama, untuk tidak memasang atribut kampanye di dekat jaringan PLN dan memperhatikan jarak aman minimal 2,5 meter dari jaringan listrik PLN. Lalu, poin kedua, dalam surat imbauan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas PLN dan menjaga estetika serta keindahan, agar tidak memasang atribut kampanye di aset-aset PLN.

“Kami menghimbau agar partai politik dan caleg untuk menaatinya,” jelasnya.

Ditambahkan Iskardo P Panggar anggota Bawaslu lainnya, Bawaslu juga akan berkirim surat ke PLN aga tidak memadamkan listrik saat hari-hari pemungutan dan penghitungan suara.

“Kami juga akan berkirim surat ke PLN untuk tidak melakukan pemadaman saat pemungutan dan penghitungan suara,” tegasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya