Temukan Bukti Pelanggaran, Asyik Desak KPU Batalkan Pelantikan Rindu

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 September 2018 10:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat diminta untuk segera membatalkan rencana pelantikan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) karena ditemukan bukti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan tersebut.

"Bukti dugaan pelanggaran administrasi berupa transfer dana kampanye tanpa identitas ke kantong pasangan Rindu," kata salah seorang tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik), Muhammad Fayyadh di Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Pelanggaran administratif yang dimaksud adalah keterlambatan menyerahkan dana kampanye sumbangan ilegal, yang melampaui batas waktu yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat yakni 7 Juli 2018, sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018

Dana tersebut, diketahui oleh tim kuasa hukum Asyik dari laporan audit akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Jawa Barat. 

Dari sana, Fayyadh dan timnya menemukan aliran dana gelap ke kantong kampanye Rindu sebesar Rp42 juta.

Dengan temuan tersebut, lanjutnya, pasangan Rindu sudah melanggar dua peraturan administrasi di dalam Pasal 49 PKPU RI No.5/2017. Ayat 1 huruf b di Pasal 49 menjelaskan parpol atau gabungan parpol dan pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

"Namun, sebagaimana diatur di ayat 2 huruf c, jika sudah terlanjur menerima, parpol atau gabungan parpol dan pasangan calon wajib mengembalikan dana yang dimaksud tadi paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir," jelas Fayyadh.

Ia juga menuding, aliran dana gelap itu melanggar peraturan administrasi lain yakni SK KPU Provinsi Jabar No.26/PP.02.3-Kpts/32/Prov/1/2018. 

"Implikasi dari pelanggaran tersebut adalah pencabutan pencalonan yang bersangkutan. Akibatnya yang bersangkutan seharusnya didiskualifikasi," kata Muhammad Fayyadh.

Bahkan, Tim kuasa hukum pasangan Asyik ini mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke KPU Jabar pada 24 Agustus lalu. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya