Tak Lagi Terpusat, Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Juga Dilakukan di Daerah

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

8 Agustus 2023 14:12 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat dimintai keterangan, Senin (7/8/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat dimintai keterangan, Senin (7/8/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pengadaan logistik untuk Pemilu 2024 kini tidak lagi terpusat atau hanya di KPU RI, tetapi KPU di daerah juga melakukan pengadaan.

Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU nomor 14 tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, Berdasarkan PKPU 16 tahun 202, ada pembagian pengadaan logistik di daerah, tapi melalui e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah).

"Pagu anggarannya di provinsi, dan kabupaten/kota," ujarnya.

Menurut Erwan, pengadaan logistik menjadi dua tahap, pertama pengadaan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian pengadaan logistik berdasarkan penetapan daftar calon tetap (DCT).

Untuk pemungutan suara berdasarka Lampiran II PKPU Nomor 16 Tahun 2023, di antaranya kotak suara, surat suara pemilu, tinta, bilik pemungutan suara, segel, sampul kertas, formulir, alat bantu tunanetra, dan perlengkapan lainnya.

"Jadwal pengadaannya menunggu teknis dari KPU RI. Tapi harapannya pemenang tender tidak jauh dari Lampung," ujar Erwan.

Menurut Erwan, pembagian pengadaan logistik ini guna menghindari keterlambatan distribusi, karena masa kampanye yang singkat.

"Dari pengalaman Pemilu 2019 banyak keterlambatan distribusi logistik dan tertukar. Oleh karena itu tidak terpusat," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Logistik Pemilu 2024

KPU Lampung

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya