TKN Anggap Pelaporan Jokowi ke Bawaslu Hanya 'Gimmick'
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate menganggap pelaporan Joko Widodo oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu terkait fitnah penguasaan lahan Capres 02 Prabowo Subianto, hanya lah gimmick politik.
Ia menyebut, pelaporan capres petahana tersebut bagian dari pengalihan isu karena Prabowo gagal dalam debat kedua.
"Itu cuma gimmick-gimmick politik saja, itu adalah pengalihan isu ide kegagalan debat. Kalau kita lihat dalam debat kemarin itu maka secara umum bisa kita sampaikan kualitas debatnya sedikit lebih baik dibandingkan debat pertama," ujar Johnny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Johnny menilai laporan pihak-pihak tertentu kepada salah satu paslon di setiap pasca debat Pilpres, adalah cara-cara yang tidak bermanfaat bagi kualitas demokrasi di Indonesia.
"Kalau memang khawatir, namanya juga timses mencari bermacam-macam cara dan cara-cara seperti itu tidak bermanfaat bagi kualitas demokrasi," sebutnya.
Menurut Johnny, dalam debat kedua Jokowi berhasil memanfaatkan waktu debat dengan baik. Berbeda dengan jagoannya, justru menurutnya Prabowo lebih banyak mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan Jokowi-JK dibandingkan menggunakan kesempatan debat sebagai calon presiden.
"Pak Prabowo lebih banyak menggunakan kesempatannya untuk mengkoreksi, mengkritisi penyelenggaraan pemerintah Jokowi-JK atau dengan kata lain lebih banyak mengambil posisinya sehingga ketua partai oposisi dan sedikit sekali menggunakan kesempatannya sebagai capres yang menyampaikan gagasan," jelasnya.
Johnny pun menegaskan, pelaporan Jokowi ke Bawaslu tidak akan menggangu kinerja TKN. Justru kata dia, pelaporan tersebut malah mengganggu ritme kerja BPN.
"Yang terganggu ritme kerja mereka, yang terganggu pikiran mereka yang sibuk memikirkan yang menurut kami bukan persoalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan capres petahana Jokowi ke Bawaslu karena dianggap melakukan fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.
Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
"Kami dari Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan Capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di Hotel Sultan Jakarta. Bahwa pada beliau yang sampaikan lebih pada menyerang pribadi, fitnah," kata Djamalluddin Koedoeboen dari TAIB di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
