Soal Jual-Beli Kursi KPU, Budiono Siap Buka-bukaan di DKPP
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan kedua dengan memanggil sejumlah pihak terkait perkara dugaan jual beli jabatan KPU periode 2019-2024 di Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota, Senin (20/1/2020) mendatang.
Sidang pemeriksaan DKPP yang kedua itu sesuai dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: 0011/PS.DKPP/SET-04/1/2020 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris DKPP RI Bernad Dermawan Sutrisno di Jakarta, 15 Januari 2020. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan nomor: 356-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 329-PKE-DKPP/XII/2019 atas nama Budiono yang memberikan kuasa kepada Chandra Muliawan.
Diketahui, Dugaan jual beli jabatan itu menyeret nama anggota KPU Lampung Esti Nur Fathonah. Bahkan dengan tertangkapnya Anggota KPU RI Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menguatkan dugaan bahwa penyelenggara pemilu tersebut bisa dilobi-lobi dan marak transaksional di dalamnya.
DKPP akan memanggil Chandra Muliawan untuk menghadap Majelis Sidang DKPP di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 09.00 WIB sebagai pihak pengadu. Agenda sidang tersebut mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu.
Kemudian DKPP juga memberikan catatan agar pengadu membawa delapan rangkap berkas pengaduan lengkap dengan alat bukti primer serta membawa saksi yang diperlukan dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan sidang.
Kuasa hukum Budiono yang juga dikretur LBH Bandarlampung,Chandra Muliawan, membenarkan pemanggilan sidang DKPP tersebut.
"Ya sidangnya tanggal 20 Januari nanti. Kita sudah siapkan beberapa bukti tambahan baru. seprti bukti ENF telah dijatuhkan sanksi oleh KPU RI serta bukti tambahan beberapa pemberitaan media masa," jelasnya, Kamis (16/1/2020) malam.
Karena menurutnya, pada fakta persidangan sebelumnya, ENF (Esti Nur Fatonah) sudah membenarkan adanya pertemuan dengan saksi Gentur di kamar hotel 7010 Swissbell."Jadi saksi sudah cukup untuk sementara," tegasnya.
Chandra Muliawan menambahkan, karena dalam perkara ini Budiono sebagai pelapor, dia sudah siap untuk buka-bukaan di persidangan DKPP."Ya dong, karena ini sidang lanjutan, yang sebelumnya pada tanggal 19 Desember 2019. Dia (Budiono) siap buka-bukaan," tandasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
