Serangan soal Lahan Prabowo Salah Sasaran
Nailin In Saroh
Jakarta
Moeldoko menilai lahan Prabowo yang berstatus hak guna usaha (HGU) itu produktif.
Moeldoko menjelaskan negara memang bisa mengambil kembali lahan yang berstatus HGU. Syaratnya lahan tersebut sudah tidak digunakan lagi atau tidak produktif.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan ia ikut terlibat dalam pemberian izin pembelian hak guna usaha (HGU) lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur, oleh Prabowo.
Hal ini terjadi pada 2004 silam, saat JK baru dua pekan menjabat sebagai wakil presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Tanah tersebut dibeli dengan harga US$150 juta dan dibayar tunai.
Menurut JK, pembelian lahan oleh Prabowo itu tidak menyalahi undang-undang. Terlebih tanah tersebut merupakan aset kredit macet yang dikelola Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
