Serahkan APK Peserta Pemilu, KPU: Rusak Ganti Sendiri
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — KPU Provinsi Lampung menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada para peserta pemilu, di Aula KPU setempat, Kamis (15/11/2018).
Komisioner KPU Lampung Divisi Perencanaan dan Logistik, Erwan Bustami, mengatakan, APK yang diserahkan berupa 333 baliho.
Rinciannya, 32 buah untuk tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, 176 untuk 16 partai politik serta 125 buah kepada 25 calon anggota DPD RI.
Ditambahkan Komisioner KPU Lampung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus, APK yang diserahkan tidak boleh dipasang di sembarang tempat.
"Seperti di tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintahan atau lokasi yang mengganggu keindahan tata kota," ungkapnya.
Mantan Komisioner KPU Tanggamus ini menjelaskan, APK itu akan menjadi tanggung jawab dari peserta pemilu masing-masin.
Jika terjadi kerusakan, maka peserta pemilu yang menggantinya sendiri.
"Jadi tidak ada lagi kalau APK rusak datang ke KPU," tegasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
