Serahkan APK Peserta Pemilu, KPU: Rusak Ganti Sendiri

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

15 November 2018 12:19 WIB
Elektoral | Rilis ID
Penyerahan APK kepada peserta Pemilu. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Penyerahan APK kepada peserta Pemilu. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — KPU Provinsi Lampung menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada para peserta pemilu, di Aula KPU setempat, Kamis (15/11/2018).

Komisioner KPU Lampung Divisi Perencanaan dan Logistik, Erwan Bustami, mengatakan, APK yang diserahkan berupa 333 baliho.

Rinciannya, 32 buah untuk tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, 176 untuk 16 partai politik serta 125 buah kepada 25 calon anggota DPD RI.

Ditambahkan Komisioner KPU Lampung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus, APK yang diserahkan tidak boleh dipasang di sembarang tempat.

"Seperti di tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintahan atau lokasi yang mengganggu keindahan tata kota," ungkapnya.

Mantan Komisioner KPU Tanggamus ini menjelaskan, APK itu akan menjadi tanggung jawab dari peserta pemilu masing-masin.

Jika terjadi kerusakan, maka peserta pemilu yang menggantinya sendiri.

"Jadi tidak ada lagi kalau APK rusak datang ke KPU," tegasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya