Sepi Peminat, KPU Bandarlampung Perpanjang Masa Pendaftaran PPS
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — KPU Bandarlampung memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2020.
Dalam surat pengumuman nomor: 153/PP.04.2-Pu/1871/KPU-Kota/II/2020, KPU memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari. Mulai 25 sampai 27 Februari pada pukul 08.00-16.00 WIB.
Pada hari terakhir masa perpanjangan, pendaftaran akan ditutup pukul 24.00 WIB. Surat pengumuman tersebut tertanggal 25 Februari dan ditandatangani Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi.
Sebelumnya, KPU Bandarlampung membuka pendaftaran selama sepekan, yakni 18 sampai 24 Februari. Namun, pelamar belum memenuhi kuota alias sepi peminat.
Sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor: 102/BA/02/1871/KPU-Kota/II/2020, jumlah anggota PPS di setiap kelurahan yang akan diseleksi sebanyak enam orang.
“Jika tidak mencapai kuota hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir, KPU Bandarlampung akan menjalin kerja sama dengan mahasiswa perguruan tinggi untuk mengisi kuota,” kata anggota KPU Bandarlampung Hamami, Rabu (26/2/2020).
Saat pendaftaran ditutup pada Senin (24/2/2020) pukul 24.00 WIB, total pelamar sebanyak 711 orang. Hari pertama perpanjangan pendaftaran, Selasa (25/2/2020), jumlahnya bertambah 38 orang.
“Berdasarkan data per 25 Februari kemarin, tercatat 61 kelurahan dari 126 kelurahan di 20 kecamatan yang ada masih kekurangan kuota anggota PPS,” ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
