Sebanyak 58 Bacaleg DPRD Bandarlampung Dinyatakan TMS
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— KPU Bandarlampung nyatakan 58 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bcaleg) DPRD Bandarlampung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi berkas perbaikan.
Koordinator Divisi Teknis KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, dari 566 Bacaleg yang didaftarkan 18 Partai Politik di Bandarlampung terdapat 58 Bacaleg yang TMS.
"Hal ini sudah kami sampaikan ke Parpol dan juga Bawaslu pada penyerahan hasil verifikasi peberbaikan di KPU pada Jumat (4/8/2023) kemarin," ujarnya Sabtu (5/8/2023).
Setelah ini lanjut Fery. Akan dilakukan pencermatan kembali berkas Bacaleg pada 6-11 Agustus, sebelum akhirnya diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
"Dalam kurun waktu tersebut, Parpol bisa melakukan perbaikan foto atau indentitas Bacaleg, dan bisa mengganti serta memindahkan caleg antar Dapil," katanya. (*)
Bacaleg DPRD Bandarlampung
Bacaleg TMS
KPU Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
