Ribuan Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bekasi

25 Juni 2018 22:11 WIB
Elektoral | Rilis ID
Pemusnahan surat suara sisa dan rusak di Kantor PT Temprina Media Grafika Cabang Bekasi. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Pemusnahan surat suara sisa dan rusak di Kantor PT Temprina Media Grafika Cabang Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bekasi — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memusnahkan ribuan surat suara sisa dan rusak untuk Pilgub Lampung 27 Juni 2018. Pemusnahan dilakukan di Kantor PT Temprina Media Grafika Cabang Bekasi, Senin (25/6/2018).

Komisioner KPU Lampung Sholihin mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor PT Temprina Media Grafika Cabang Bekasi tadi.

Menurutnya yang dimusnahkan itu yakni surat suara rusak, sisa dari hasil sortir di kabupaten/kota serta plate atau master cetakan yang terbuat dari alumunium.

Jumlahnya, yakni surat suara 550 lembar plano, plate empat lembar, surat suara rusak 10.511 san surat suara sisa dari hasil yang baik 1.200 lembar.

"Makanya hari ini kita musnahkan master surat suara, surat suara rusak hasil sortir dan surat suara sisa dari hasil yang baik di PT Temprina Media Grafika Bekasi," ungkap Sholihin.

Sholihin menambahkan, pemusnahan surat suara tersebut tidak mengurangi jumlah yang dibutuhkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena,  pencetakan surat suara sesuai dengan kebutuhan untuk Pemilhan Gubernur (Pilgub) Lampung, jadi dengan asumsi adanya kerusakan. Jika ada kerusakan surat suara disortir, maka penyedia dengan segera dipenuhi.

"Sudah cukup sesuai dengan alokasi kebutuhan tiap TPS. Karena dicetak dengan asumsi kerusakan. Jika ada kebutuhan mendadak ketika ada kerusakan atau kena sortir bisa akan cepat terpenuhi oleh perusahaan percetakan," terangnya.

Dijelaskannya,  pemusnahan tersebut dihadiri Sekretaris KPU Lampung Gunawan Riadi dan Komisioner Bawaslu Ade Asyari. 

Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Ade Asyari membenarkan dia ikut dalam pemusnahan tersebut. 

"Kita ikut mengawasi pemusnahan master surat suara, surat suara rusak hasil sortir dan surat suara sisa," kata Ade Asyari. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya