Ribuan Surat Suara Pemilu di Lampung Rusak 

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

23 Februari 2019 12:57 WIB
Elektoral | Rilis ID
Anggota KPU Lampung divisi logistik Erwan Bustami. FOTO: RILISIDLAMPUNG.ID
Rilis ID
Anggota KPU Lampung divisi logistik Erwan Bustami. FOTO: RILISIDLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Ribuan surat suara Pemilu 2019 ditemukan rusak di sejumlah daerah. Yakni sebanyak 4 ribu surat suara rusak ditemukan di Kabupaten Lampung Timur, Tanggamus dan Pesisir Barat.

Ketua KPU Lamtim, Andri Oktavia mengatakan proses pelipatan surat suara masih terus berlangsung hingga saat ini.

“Yang rusak, sementara ini sebanyak 3.031 tetapi ini masih proses terus, jadi belum bisa dipastikan berapa total surat suara yang rusak. Ini baru untuk DPR RI saja,” jelas Andri via ponselnya, Sabtu (23/2/2019).

Menurutnya, pelipatan surat suara melibatkan 1200 tenaga. KPU membagi dalam empat sif dengan dijaga petugas kepolisian dan diawasi Bawaslu setempat.

 “Ini melipat sekaligus sortir, tenaga pelipat tiga sif, ada 1200 orang, satu sif 400, satu sif rata-rata bekerja selama dua hari, mulai pukul 8.00 Wib sampai pukul 16.00, jam 12 istirahat,” terangnya.

Untuk pelipatan 4.037.763 surat suara di Kabupaten Lamtim ini, berlangsung di Gedung Pusiban, Pemkab Lamtim. KPU Menargetkan proses pelipatan selesai dalam waktu 15 hari.

Sementara itu, Ketua KPU Pesisir Barat (Pesibar),Yurlisman, menyebut, jumlah surat suara yang rusak sementara berjumlah 1.156 surat suara.

Dengan rincian untuk DPR RI 558, DPD RI 259, DPRD Provinsi Dapil 4 297, Pilpres 42, proses pelipatan dan sortir masih terus berlangsung.

KPU Kabupaten Tanggamus juga menyebutkan ada kerusakan 445 surat suara.

“Sampai saat ini jumlah kerusakan sebanyak 445 lembar surat suara. Kami akan terus cek surat suara sampai akhir masa pelipatan surat suara," kata staf KPU Tanggamus Revi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya