Ribuan Surat Suara Pemilu di Lampung Rusak
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Terpisah, anggota KPU Lampung divisi Logistik Erwan Bustami, mengatakan, pihaknya masih memastikan menunggu proses pelipatan dan sortir surat suara di KPU Kabupaten/kota selesai baru melaporkan ke KPU RI jumlah pasti kerusakan surat suara ini.
KPU RI akan mengganti surat suara yang rusak, kemudian surat suara yang rusak dimusnahkan di kabupaten masing-masing.
“Setelah sortir ini surat suara tidak layak pakai baru direkap. Mekanismenya, KPU Kabuppaten/kota melakukan rapat pleno, mereka melaporkan ke KPU Lampung berapa yang rusak. KPU Lampung lalu melaporkan ke KPU RI. Setelah diganti, maka surat suara yang rusak itu dimusnahkan, paling lambat 16 April atau H-1,” kata dia
Mantan ketua KPU Waykanan itu menambahkan, bukan hanya surat suara yang rusak, terusnya surat suara lebih juga nanti dimusnahkan, sehingga tidak membuka peluang kecurangan.
“Surat sura sampai hari ini, sudah tiba di 10 kabupaten. Tinggal lima kabupaten/kota yang belum menerima, yakni Bandarlampung, Metro, Pringsewu, Lampung Selatan, dan Pesawaran,“ ucapnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
