Pilkada Jatim, Masyarakat Bisa Pindah TPS sampai H-3

Budi Prasetyo

Budi Prasetyo

Surabaya

7 Mei 2018 15:33 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Surabaya — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memberi fasilitas bagi pemilih yang ingin mencoblos di luar daerah mereka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang. Mereka diberi kesempatan untuk melakukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) dengan mengurus di KPU setempat.

"Kita tetap memfasilitasi pindah pilih bagi mereka yang terdaftar dalam DPT," kata komisioner KPU Jawa Timur Choirul Anam pada Senin (7/5/2018).

Dia mengatakan, beberapa opsi yang dilakukan oleh pemilih salah satunya dengan mengurus ke PPS asal mereka  terdaftar di DPT. Selain itu, pemilih juga bisa langsung mengurusnya ke KPU setempat.

"Persyaratan pindah pilih mudah, pertama terdaftar di DPT. Bisa mengurus PPS asal ke PPS tujuan. Bisa juga mengurus ke KPU setempat. Misalkan warga Surabaya mondok di Ponorogo bisa mengurus ke KPU Ponorogo," katanya.

Anam menjelaskan, pemilih akan diberi kesempatan untuk memilih sampai H-3 jelang pencoblosan.

"Kita batasi sampai dengan H-3, karena kita harus mendistribusikan kepada TPS di sekitar tempat mereka tinggal," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya