Peserta Pemilu Dilarang Beri Uang Transportasi, Kecuali...

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

15 Februari 2019 15:09 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — KPU Lampung menggelar rapat pleno tindak lanjut kebijakan/regulasi KPU RI, Jumat (15/2/2019). Yakni dalam kampanye melarang peserta pemilu memberikan transportasi dan makan dalam bentuk uang kepada masyarakat atau peserta.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menerangkan, atas arahan KPU RI, KPU Lampung menetapkan transportasi dan makan bisa diberikan menggunakan voucher sepanjang tidak bisa diuangkan.

"Kisaran voucher itu sesuai standar/satuan daerah. Kalau standar daerah. Bukan KPU yang tentukan. Coba saya telusuri dulu via google untuk standar Lampung," katanya.

Menurutnya, jika standar PMK (Peraturan Menteri Keuangan) fullday meeting adalah Rp150 ribu dipotong pajak.

"Jika KPU mengadakan rakor fullday-meeting dari jam 08.00-16.00. Tapi kalau standar daerah biasanya diterbitkan Peraturan Gubernur atas persetujuan DPRD Provinsi Lampung," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Lampung Adek Asy'ari mengimbau agar peserta pemilu mengindahkan regulasi yang sudah ditetapkan.

"Ya kalau di lapangan kita menemukan (bagi-bagi uang transportasi dan makan), kita proses," ungkapnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya