Peraturan KPU Terbaru: Konser Musik Dilarang!

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

24 September 2020 20:32 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Bandarlampung — Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru melarang bentuk kampanye dengan menggelar konser musik. 

Peraturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam (Covid-19).

PKPU ini merubah PKPU Nomor 10 tahun 2020 yang masih memperbolehkan metode kampanye terbuka dan mengumpulkan massa dalam jumlah terbatas.

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, menyatakan segera menyosialisasikan PKPU ini pada pasangan calon (paslon). 

"Semalam saya baru dapat regulasi ini. Jadi tidak ada lagi rapat umum, sehingga hanya ada pertemuan terbatas dan tatap muka,” kata Dedy, Kamis (24/9/2020).

Dalam PKPU 13/2020 dimaksud,  lanjut dia, melarang semua bentuk kampanye umum terkecuali di media sosial.

Dedy karenanya akan berkoordinasi dengan tim penghubung terkait PKPU terbaru ini.

"Kita segera membuat bahan kampanye dan alat peraga kampanye. Karena 26 September sudah mulai masa kampanye," jelasnya. (*)

Laporan: Dwi Des Saputra

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya