Penghitungan Suara di Raman Utara dan Batanghari Nuban Diulang

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

8 Mei 2019 13:49 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — KPU Lampung merekomendasikan penghitungan suara di Kecamatan Raman Utara dan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diulang.

Rekomendasi ini diputuskan setelah KPU Lampung melakukan klarifikasi terhadap komisioner KPU Lamtim terkait dugaan selisih suara partai politik di dua kecamatan tersebut.

“Dua kecamatan adalah Raman Utara dan Batanghari Nuban. Kami rekomendasikan menghitung ulang perolehan suara di dua kecamatan tersebut, bertujuan untuk memastikan perolehan suara masing-masing partai politik," kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Selasa (7/5/2019).

Menurut Nanang, penghitungan ulang ini memenuhi permintaan saksi partai politik yang mengajukan protes saat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan penetapan suara di KPU Lamtim.

Hasil klarifikasi, sambung Nanang, ada tiga kecamatan di Lamtim yang penghitungan suaranya diduga bermasalah.

“Di Kecamatan Raman Utara dan Batanghari Nuban terkait penghitungan suara DPRD kabupaten. Kemudian di Labuhanmaringgai terkait penghitungan suara DPRD provinsi,” bebernya.

Nanang mengakui bahwa proses rekapitulasi di KPU Lamtim sudah berjalan sesuai prosedur.

“Memang dalam proses pleno sempat ada persoalan, salah satunya DPRD provinsi di Labuhanmaringgai. Karena itulah Bawaslu meminta 5 TPS dihitung C1 hologram dan ada satu yang dihitung ulang C1 plano,” terangnya.

Sedangkan di Kecamatan Batanghari Nuban, Bawaslu merekomendasikan untuk menghitung DAA1 yang ada di PPK. Kemudian dicocokkan dengan DA1 hasil pleno di kecamatan.

“Memang ada perbedaan antara DAA1 yang dimiliki PPK dengan pengawas dan saksi. Karena perbedaan itu, maka dilakukan penghitungan berdasarkan DAA1 yang dimiliki bawaslu dan saksi,” ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya