Pendukung Jokowi Diminta Tak Hadang Aktivis 2019 Ganti Presiden

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Juli 2018 11:20 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi kaus gerakan 2019 ganti presiden. FOTO: Istimewa.
Rilis ID
Ilustrasi kaus gerakan 2019 ganti presiden. FOTO: Istimewa.

RILISID, Jakarta — Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, mengecam aksi penghadangan disertai ancaman yang diterima aktivis Gerakan 2019 Ganti Presiden Neno Warisman di Bandara Hang Nadim, Batam.

Aksi yang bertujuan untuk menghalangi dan menggagalkan Deklarasi Gerakan 2019 Ganti Presiden ini dinilai mencederai demokrasi. Dan, melanggar aturan serta meruntuhkan wibawa negara.

"Karena dilakukan di obyek vital yang harusnya dilindungi dari gangguan keamanan," kata Fahira dalam siaran pers yang diterima rilis.id pada Senin (30/7/2018).

"Dan, bagi saya kejadian ini memalukan," tambahnya.

Ia berharap, Presiden Jokowi aware terhadap kasus ini dan mengultimatum pendukungnya untuk stop menghadang tokoh-tokoh yang kritis.

Fahira mengkhawatirkan ada paradigma yang keliru dari para pendukung Jokowi, bahwa sikap kritik terhadap pemerintahan merupakan bentuk anti-Pancasila dan NKRI, serta aksi radikal.

"Bahkan, dianggap penyebar SARA dan kebencian. Padahal, kritik dan gerakan 2019 ganti presiden sebuah hal yang biasa dalam negera demokrasi bahkan dilindungi undang-undang," ujarnya.

Menurut Fahira, Gerakan 2019 Ganti Presiden secara konstitusional adalah sebuah bentuk kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dilindungi konstitusi.

Penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) sendiri, kata dia, sudah menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar dari gerakan ini.

"Otak dan pelaku penghadangan di bandara ini harus dihadapkan di depan hukum. Karena jika tidak saya yakin, kejadian demo dan penghadangan di bandara yang menurut peraturan dilarang akan kembali terulang," tambahnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya